Kamis, 11 Mei 2017

AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA WATHDEZIG

PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang bernama Dewan Kesenian Karawang. Pendirian Dewan Kesenian merupakan sebuah keinginan luhur untuk melestarikan dan menumbuhkembang kesenian dan kebudayaan seni budaya bangsa pada umumnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong dan kekeluargaan.Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama WATHDEZIG dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi WDZ.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan WATHDEZIG berada di wilayah hukum Kabupaten Ciamis,JawaBarat.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi WATHDEZIG berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor yang telah di deklarasikan pada tanggal ………. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi WATHDEZIG diperingati setiap tanggal…...
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi WATHDEZIG terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)

BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
WATHDEZIG adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
 
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 6

Tujuan Organisasi
WATHDEZIG didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
WATHDEZIG adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
WATHDEZIG adalah organisasi untuk penggemar motor .
WATHDEZIG merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
WATHDEZIG bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
WATHDEZIG merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya.

BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
WATHDEZIG dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
Menyelenggarakan bakti sosial
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan WATHDEZIG adalah penggemar sepeda motor perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi WATHDEZIG menurut wilayah terdiri atas:
Pengurus Pusat adalah kepengurusan di tingkat pusat (nasional)
Pengurus daerah atau dinamakan Chapter adalah kepengurusan di tingkat Kabupaten atau gabungan dari beberapa kecamatan.
Pasal 14
Kepengurusan
Pengurus Pusat (Nasional) merupakan Badan Eksekutif tertinggi tingkat Pusat
Ketua Umum Pengurus Pusat (Nasional) dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Besar Anggota disingkat MUBES
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter adalah sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat (Nasional)
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter diangkat oleh anggota di daerah (chapter) dimana berkedudukan
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja kepengurusan Ketua Umum tingkat pusat (Nasional)  selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
Masa kerja kepengurusan Ketua Chapter selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar WATHDEZIG berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, WATHDEZIG  dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota WATHDEZIG.
Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi WATHDEZIG dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program WATHDEZIG yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) WATHDEZIG.
Program-program WATHDEZIG yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 18

Lambang

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

Anggaran Dasar WATHDEZIG ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga WATHDEZIG.
Anggaran Rumah Tangga WATHDEZIG ditetapkan oleh Pengurus Pusat (pengurus nasional) periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar WATHDEZIG
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar WATHDEZIG diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 21
Peraturan Peralihan

Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota WATHDEZIG yang diselenggarakan di Panjalu pada…..
Ditetapkan di  :  Panjalu
Pada tanggal   :
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
WATHDEZIG
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….)
Anggota
(……………..………….)


—————————————————————————————————

ANGGARAN RUMAH TANGGA
WATHDEZIG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota WATHDEZIG adalah penggemar sepeda motor merk YAMAHA type BYSON diseluruh wilayah hukum Gresik secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
Memiliki sepeda motor.
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 4 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
Nomor registrasi anggota  bersifat permanen dan tidak berubah.
Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar sepeda motor diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan WATHDEZIG dapat berakhir apabila :
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4
Hak Anggota

Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota WATHDEZIG berhak untuk :
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club WATHDEZIG
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota

Setiap anggota yang telah menjadi anggota WATHDEZIG berkewajiban untuk :
Menjaga nama baik organisasi WATHDEZIG dimanapun berada.
Mentaati  AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi.
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan, mengikuti rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Gresik yang dilaksanakan organisasi (Turing Bulanan, Turing Silaturahmi, Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Gresik untuk menghadiri undangan kegiatan club lain (ulang tahun club, Jambore Daerah, Jambore Nasional atau kegiatan touring lainnya yang melibatkan organisasi)
Membayar uang iuran bulanan.
BAB IV
SANGSI ORGANISASi
Pasal 6
Peringatan

Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota WATHDEZIG dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 7
Larangan dan Pelanggaran
Anggota WATHDEZIG DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti WATHDEZIG apabila :
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,  walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
o    Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,
o    Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi,
o    Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
o    Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
o    Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan  dihapuskan.
o    Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
o    Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah  Besar  Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR  ANGGOTA
Pasal 9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota WATHDEZIG.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota

Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi WATHDEZIG.
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda Musyawarah Besar  Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal  11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti lainnya di tingkat pusat (nasional)
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Pengurus Inti

Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya di tingkat Pusat (Nasional).
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 13
Masa Bakti Pengurus Inti

Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah   Besar  Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti

Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa jabatannya.
BAB  VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal 15
Lambang dan Warna

…..
Lampiran tersebut pada ayat satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WATHDEZIG.
Pasal 16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan

Logo Tanda untuk Anggota yang sudah teregistrasi
Logo atau tanda keanggotaan berupa gambar kepala tengkorak banteng di atasnya bertuliskan WATHDEZIG dan terdapat 4 bintang (4 varian warna byson), disebelah kanan terdapat gambar separuh roda gigi, di sebelah kiri terdapat gambar rantai, dan dibawahnya terdapat gambar api, sebagai mana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

BAB  VIII
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB  IX

Pasal 18

PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB  X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah WATHDEZIG di Panjalu.........
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di  :  Gresik
Pada tanggal   : 19 Maret 2011
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA WATHDEZIG PIMPINAN MUSYAWARAH
Panjlau, ……..
(………………..……….)
Ketua
(……………..………….)
Anggota
(……………..………….)
Anggota



0 komentar:

Posting Komentar