ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA WATHDEZIG
PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat
dan Berkah-Nya berdiri sebuah lembaga atau organisasi non pemerintah yang
bernama Dewan Kesenian Karawang. Pendirian Dewan Kesenian merupakan sebuah keinginan
luhur untuk melestarikan dan menumbuhkembang kesenian dan kebudayaan seni
budaya bangsa pada umumnya. Dengan dilandasi jiwa dan semangat gotong royong
dan kekeluargaan.Menyadari akan begitu
luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi
untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan
nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam
suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama Organisasi atau komunitas ini bernama WATHDEZIG dan untuk mempermudah
selanjutnya disingkat menjadi WDZ.
Pasal
2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan WATHDEZIG berada di wilayah hukum Kabupaten Ciamis,JawaBarat.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi WATHDEZIG berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah
terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor yang telah di deklarasikan pada
tanggal ………. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi WATHDEZIG diperingati setiap tanggal…...
BAB
II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi WATHDEZIG terletak dalam Musyawarah Besar Anggota
(MUBES)
BAB
III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
WATHDEZIG adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
WATHDEZIG didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, dengan
bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air
Indonesia.
Pasal
7
Status Organisasi
WATHDEZIG adalah organisasi yang resmi dan tidak dapat dipergunakan untuk
kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi
sosial politik manapun.
BAB
V
SIFAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sifat Organisasi
WATHDEZIG adalah organisasi untuk penggemar motor .
WATHDEZIG merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan
organisasi politik manapun.
WATHDEZIG bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
WATHDEZIG merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal
9
Fungsi dan Peran Organisasi
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas,
berwawasan, kreatif dan mandiri.
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas
dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan
dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor tetap menjalin
tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya.
BAB
VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
WATHDEZIG dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental,
moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang
tinggi.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama
anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian.
Menyelenggarakan bakti sosial
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat.
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya
keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan
bermasyarakat.
Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal
11
Keanggotaan
Keanggotaan WATHDEZIG adalah penggemar sepeda motor perorangan yang dengan
kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
VIII
STRUKTUR ORGANISASI,
KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal
13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi WATHDEZIG menurut wilayah terdiri atas:
Pengurus Pusat adalah kepengurusan di tingkat pusat (nasional)
Pengurus daerah atau dinamakan Chapter adalah kepengurusan di tingkat Kabupaten
atau gabungan dari beberapa kecamatan.
Pasal
14
Kepengurusan
Pengurus Pusat (Nasional) merupakan Badan Eksekutif tertinggi tingkat Pusat
Ketua Umum Pengurus Pusat (Nasional) dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah
Besar Anggota disingkat MUBES
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter adalah sebagai kepanjangan tangan
dari pengurus pusat (Nasional)
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter diangkat oleh anggota di daerah
(chapter) dimana berkedudukan
Pasal
15
Masa Kepengurusan
Masa kerja kepengurusan Ketua Umum tingkat pusat (Nasional) selama 2
(dua) tahun dan dapat dipilih kembali
Masa kerja kepengurusan Ketua Chapter selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali
BAB
IX
KEUANGAN ORGANISASI
DAN MANFAAT
Pasal
16
Keuangan Organisasi
Agar WATHDEZIG berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, WATHDEZIG
dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi
dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana
yang bersumber dari antara lain :
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota WATHDEZIG.
Bantuan Pembina atau penasehat hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang
sah.
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta
peran organisasi.
Pasal
17
Manfaat
Keuangan organisasi WATHDEZIG dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung
program-program WATHDEZIG yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan
(ekspresi) WATHDEZIG.
Program-program WATHDEZIG yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah
Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut
di dalam Program Kerja.
BAB
X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
…
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Anggaran Dasar WATHDEZIG ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga WATHDEZIG.
Anggaran Rumah Tangga WATHDEZIG ditetapkan oleh Pengurus Pusat (pengurus
nasional) periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar WATHDEZIG
BAB
XII
PERUBAHAN DAN
PERATURAN PERALIHAN
Pasal
20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan
persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan
Anggaran Dasar WATHDEZIG diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui
sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
21
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan
dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat
oleh pengurus Pusat.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
22
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota WATHDEZIG yang
diselenggarakan di Panjalu pada…..
Ditetapkan di
: Panjalu
Pada
tanggal :
MUSYAWARAH
BESAR ANGGOTA
WATHDEZIG
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….)
Anggota
(……………..………….)
—————————————————————————————————
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
WATHDEZIG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota WATHDEZIG adalah penggemar sepeda motor merk YAMAHA
type BYSON diseluruh wilayah hukum Gresik secara sukarela dan tanpa paksaan
dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang
per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut:
Memiliki sepeda motor.
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor
(SIM, STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam
sekurang-kurangnya 4 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh
dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
Nomor registrasi anggota bersifat permanen dan tidak berubah.
Persyaratan keanggotaan, mekanisme pelantikan, tanda-tanda dan atau identitas
pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar
sepeda motor diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara
sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan
secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau
akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan WATHDEZIG dapat berakhir apabila :
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club
motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib
Organisasi.
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari
Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota WATHDEZIG berhak untuk :
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club WATHDEZIG
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi secara bebas dan bertanggung jawab
dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana
mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal
5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota WATHDEZIG berkewajiban untuk :
Menjaga nama baik organisasi WATHDEZIG dimanapun berada.
Mentaati AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi.
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan,
mengikuti rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan
kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Gresik yang dilaksanakan organisasi (Turing Bulanan,
Turing Silaturahmi, Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan
atau dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Gresik untuk menghadiri undangan kegiatan club lain
(ulang tahun club, Jambore Daerah, Jambore Nasional atau kegiatan touring
lainnya yang melibatkan organisasi)
Membayar uang iuran bulanan.
BAB
IV
SANGSI ORGANISASi
Pasal
6
Peringatan
Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan
Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan
terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi
yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan
oleh anggota WATHDEZIG dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan
Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan
RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih
tetap mengulang kesalahan.
Peringatan
Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada
anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau
telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan
sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Surat
Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan
kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah
mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang
dianggap BERAT.
Pasal
7
Larangan dan Pelanggaran
Anggota WATHDEZIG
DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti WATHDEZIG
apabila :
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika,
Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau
tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan
tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan
atau bersikap anarkis.
Mencoba dan atau
melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan
dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan
Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun
kurungan penjara, walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal
8
Sangsi
Sangsi organisasi
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan
berupa :
o
Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi,
o
Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut
organisasi,
o
Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan,
o
Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan
mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan
seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
o
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara
permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi
yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
o
Kecuali ayat 5 (lima) di atas, scorsing atau sangsi diberikan
dengan waktu hari sampai dengan tahun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak
boleh diikuti.
o
Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan
dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah Besar
Anggota.
BAB
V
PELAKSANAAN DAN TATA
TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal
9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur
sebagai berikut:
Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 2
(dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya
50% lebih anggota WATHDEZIG.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan
menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah
suara anggota aktif.
Pasal
10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota
aktif organisasi WATHDEZIG.
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah
anggota.
Agenda Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan
mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal
11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan
jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar
Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam
Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti
lainnya di tingkat pusat (nasional)
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal
12
Pengurus Inti
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya di
tingkat Pusat (Nasional).
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota
organisasi aktif.
Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang
lainnya yang dianggap perlu.
Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal
13
Masa Bakti Pengurus Inti
Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam
Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah.
Pasal
14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa bakti telah berakhir, meninggal dunia, menderita sakit permanen atau
mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak
berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan
organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih
dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah keluar dan atau
tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda
Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa
jabatannya.
BAB VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal
15
Lambang dan Warna
…..
Lampiran tersebut pada
ayat satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga WATHDEZIG.
Pasal
16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan
Logo Tanda untuk Anggota yang sudah teregistrasi
Logo atau tanda keanggotaan berupa gambar kepala tengkorak banteng di atasnya
bertuliskan WATHDEZIG dan terdapat 4 bintang (4 varian warna byson), disebelah
kanan terdapat gambar separuh roda gigi, di sebelah kiri terdapat gambar
rantai, dan dibawahnya terdapat gambar api, sebagai mana terdapat dalam
lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Dasar.
BAB
VIII
Pasal
17
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara
peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB IX
Pasal 18
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan
tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan sembilan belas pasal yang
dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah WATHDEZIG di Panjalu.........
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di
: Gresik
Pada tanggal : 19 Maret 2011
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA WATHDEZIG PIMPINAN MUSYAWARAH
Panjlau, ……..
(………………..……….)
Ketua
(……………..………….)
Anggota
(……………..………….)
Anggota